Jejamo.com, Kota Metro – Serda (Purn) Hadi Hidayah (92) mengaku kecewa saat mendengar Rumah Informasi Sejarah (RIS) Kota Metro mengibarkan bendera lusuh dan berjamur di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Kamis, 17/8/2023. Apalagi saat dimintai tanggapannya terkait SDN 1 Kota Metro yang tak mengibarkan bendera merah putih di momen peringatan 17 Agustus.
Hadi Hidayah menilai mereka yang tak mengibarkan bendera merah putih atau memasang bendera lusuh, kusam, dan berjamur, tak menghargai pengorbanan para pejuang dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.
“Saya ikut berjuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia ini, saya pernah berjuang di Timor Timur dan Kalimantan untuk menjaga kemerdekaan agar tidak direbut dari penjajah,” ujarnya.
“Sudah 78 tahun kita merdeka, kalau masih ada yang tidak mengibarkan bendera merah putih di HUT kemerdekaan, sama saja tidak menghargai kami. Kami berjuang mengibarkan bendera merah putih sampai berdarah-darah, kalau yang sampai gak ngibarin, itu manusia-manusia yang gak menyadari, kami sebagai pejuang sangat kecewa,” tandasnya.
Sejumlah undang-undang mengatur terkait pengibaran bendera merah putih. Sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan atau masa bodoh, agar tak masuk dalam penodaan bendera negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 67 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Lalu, Pasal 235 undang-undang itu menyebut, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau
benda apa pun pada bendera negara; atau
d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat
menurunkan kehormatan bendera negara.”(*) (Abid)