Jejamo.com, Lampung Tegah– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupateng Lampung Tengah (Lamteng) membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk kampanye. Panwaslu hanya mengizinkan calon berkampanye menggunakan Facebook, Twitter dan Whatsapp.
Ketua Panwaslu Lamteng Suyono mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 7, apabila ada salah satu calon yang berkampanye di luar medsos yang telah ditetapkan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena sudah melanggar peraturan yang ada.
“Kami akan tindaklanjuti bila ada dugaan pelanggaran di situ. Selanjutnya akan kami hentikan apa saja yang mengarah kekampanye,” jelasnya kepada jejamo.com, Selasa, 8/9/2015.
Suryono menegaskan, apabila peraturan itu tidak diindahkan semua calon, pihaknya akan mengambil langkah tegas, dan memberikan sanksi. “Sesuai dengan peraturan kami akan rekomendasikan untuk pembatalan calon,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya