Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Pengumuman Nomor 819/PL.01.1-Pu/1806/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tanggamus Dalam Pemilihan Umum 2024. Di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS ke KPU Tanggamus dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Pihak yang memberikan catatan, masukan, dan tanggapan harus dengan identitas yang jelas dan bisa dikonfirmasi.
Berikut ini pengumuman DCS Anggota DPRD Tanggamus Dalam Pemilihan Umum 2024 beserta lampiran yang dikeluarkan KPU Tanggamus.