Jejamo.com, Tanggamus – Seorang pria 64 tahun inisial SF warga Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus atas dugaan membawa senjata tajam ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus yang dibantu warga dan Bhabinkamtibmas.
Pasalnya, pria itu diketahui membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen usai melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis Kecamatan Gisting pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan resedivis, spesialis pencurian kotak amal bahkan sempat viral pada tahun lalu lantaran kasus pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Aksi tersangka juga sangat meresahkan, sebab ia telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah masjid Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip dan Gisting, namun kala itu dimaafkan oleh warga.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H bahwa tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi rekaman CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid gisting.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 11 cm dan celana panjang warna cream yang dipakai oleh tersangka saat menggasak kotak amal.
Dijelaskan Kapolsek, berawal pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang Bripka Wahyu Widagdo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SF teridentifikasi CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid Pekon Banjar Manis, Gisting.
Kemudian setelah dilakukan pengejaran dan pengejaran, sehingga pelaku berhasil ditangkap. Lantas saat penggeledahan badan di temukan sebilah sejata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 11 cm didalam saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakannya.
“Terhadap tersangka tersebut dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis Kecamatan Gisting.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa senjata tajam tersebut yang digunakan untuk merusak kotak amal masjid yang dicurinya. Sementara uangnya digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbutannya, tersangka dan barang bukti senjata tajam tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951Â dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandasnya. (*)