Jejamo.com, Tanggamus – Tersangka pembunuhan tseorang tukang ojek yang mayatnya dibuang di selokan Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, minggu lalu ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, dan Polda Lampung serta Polres Pesawaran.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam konferensi pers, Senin, 18/9/2023, mengatakan tersangka ditangkap saat akan melarikan diri meningalkan daerah Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli (52) lantaran dipicu dendam sebab dirinya tiga kali merasa diejek korban di muka umum.
Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra yang didampingi Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, korban pembunuhan bernama Fadli dan tersangka berinisial TK (55) merupakan warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.
Kendaraan korban yang sempat dibawa kabur tersangka telah diamankan dan ditampilkan bersama tersangka saat konferensi pers.
AKBP Siwara menyampaikan terima kasih dan apresiai dan kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. “Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2 x 24 jam, pelakunya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Bersamaan, Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan, tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB.
Untuk kronologis kejadian menurut tersangka, korban Fadli membonceng tersangka dari kecamtan gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.
Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban. Tersangka kemudian menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.
Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Lalu ketika ada mobil melintas, korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.
“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun, saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, usai kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya untuk persediaan motor korban yang dibawanya.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*) (Zairi)