Jejamo.com, Bandar Lampung – Sucipto alias Citong (47), ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandar Lampung.
Kepada jejamo.com, tersangka mengaku menjual sabu untuk membayar biaya bimbingan belajar anaknya yang sedang sekolah.
“Uang itu milik anak saya, rencananya duit itu buat bayaran bimbingan belajar anak saya,” ucap Citong saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa 15/12/2015.
Sabu sendiri ia dapatkan dari seorang teman (DPO) dengan harga Rp200 ribu per paketnya. “Saya membeli sabu seharga Rp 200 ribu/paket, saya membeli 2 paket sehingga total Rp 400 ribu,” imbuhnya.
Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, Citong ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Bandar Lampung.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyatakan Jalan Perintis Kemerdekaan Bandar Lampung kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan kami melihat ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Kami pun langsung melakukan penggeledahan, ” ujar Herlan.
Dari penggeladahan tersebut, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna silver serta uang Rp2,3 juta.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang rekannya, untuk kemudian dijual kembali,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com