Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dihantui Rasa Bersalah karena Korban Meninggal, Pelaku Pengeroyokan Ini Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat AS saat diamankan aparat Polres Pringsewu. | Dok.

Jejamo.com, Pringsewu – Seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Agustus 2019 lalu telah menyerahkan diri ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengumumkan hal ini saat dihubungi oleh wartawan, Senin, 25/9/2023.

Menurut Iptu Al Haqqi, tersangka AS (39) berhasil dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat sore, 22/9/2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.

“Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan,” jelas Iptu Al Haqqi.

Kasat menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada tanggal 18 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat terkena tusukan pisau di bagian dada, perut dan punggung, korban Yadie, warga Kelurahan Pringsewu Utara akhirnya meninggal.

Tersangka MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.

Penganiayaan tersebut dipicu oleh perasaan kesal terhadap korban yang sering membuat masalah terhadap kedua tersangka. Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.

Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*) (Anhar)

Populer Minggu Ini