Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Hearing di DPRD Tanggamus, Petani Kota Agung Timur Harapkan Pembangunan Irigasi

Rapat dengar pendapat para petani pemilik lahan sawah di Kota Agung Timur dengan stakeholder terkait, Jumat, 29/9/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com,  Tanggamus – Keluhkan irigasi tak kunjung dibangun, puluhan petani pemilik lahan sawah di Kota Agung Timur dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPTPH) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tanggamus.

Rapat dengar pendapat tersebut difasilitasi anggota DPRD Tanggamus Fraksi Partai Nasdem dan PPP, dihadiri Kabid Pengairan dan Kabid Tata Ruang DPUPR, Kadis dan Kabid DKPTPH, dan berlangsung di ruang rapat utama Ketua DPRD Tanggamus, Jumat, 29/9/2023.

Pada kesempatan itu, Amiruddin, perwakilan petani pemilik lahan sawah menyampaikan, lahan sawah mereka seluas 22 hektare selama 4 tahun terahir tidak bisa digarap usai sumber mata airnya hanyut terbawa banjir.

Menurut dia, selain berupaya membangun dengan dana swadaya, mereka juga sudah beberapa kali mengajukan proposal pembangunan irigasi, baik ke DKPTPH dan DPUPR. Namun, sampai saat ini belum terealisasi sehingga para petani pemilik lahan bersurat ke DPRD Tanggamus.

“Kami berharap kepedulian dan perhatian Pemkab Tanggamus untuk membangun kembali sumber air sawah kami yang rusak pascabencana banjir 4 tahun lalu. Jika Pemkab Tanggamus tidak bisa merealisasikan harapan kami, kami berharap pemkab memberikan izin sawah kami dialihfungsikan,” jelas Amir.

Kepala DKPTPH Tanggamus, Catur Agus Deswanto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan mengajukan proposal pembangunan irigasi dengan Dinas PUPR Tanggamus dan Provinsi Lampung, juga Dinas Pengairan Provinsi Lampung. Namun, belum bisa terealisasi karena terkendala kurangnya luasan hamparan sawahnya.

Sementara untuk alih fungsi lahan, jelas Catur, hamparan sawah tersebut sudah masuk zona Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 tahun 2017 tentang PLP2B. Sehingga tidak bisa dialihfungsikan kecuali untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bencana, dan proyek seterategis nasional.

Hal senada juga disampaikan Yusfi, Kepala Seksi Bidang Pengairan PUPR Tanggamus. Menurutnya bidangnya sudah pernah mengajukan proposal pembangunan bendungan dan irigasi ke Dinas Pengairan Provinsi Lampung. Namun, terkendala aturan luasan hamparan sawah Pihabung belum masuk. Meski demikian menurut Yusfi pihaknya akan menindaklanjuti masukan warga melalui usulan APBD dan akan segera melakukan survei lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kurnain, anggota DPRD Tanggamus, mengatakan mendukung dan akan mengawal usulan para petani itu. Apalagi mengingat lahan sawah tersebut lahan produktif untuk budidaya tanaman padi yang kini terkendala sumber airnya tidak ada.

Dari pantauan Jejamo.com, diketahui hearing tersebut menyepakati Selasa 3 Oktober mendatang pihak terkait akan bersama-sama turun ke lokasi dan disepakati pembentukan organisai Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A. (*) (Zairi)

Populer Minggu Ini