Jejamo.com, Bandar Lampung — Selama berlangsungnya Pilkada di Lampung Selatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamsel menemukan sedikitnya 35 pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh tim maupun paslon.
Ketua Panwaslu Lamsel, Syahbudin Usman mengatakan, dari 35 pelanggaran pilkada tersebut, Paslon nomor satu paling sedikit melakukan pelanggaran, yakni hanya satu pelanggaran yang terjadi di wilayah Natar saat paslon tersebut melakukan pengajian.
“Sisanya dilakukan kedua paslo nomor urut dua dan tiga, kalau jumlah masing-masing belum kami rekap. Tapi yang pasti 34 pelanggaran itu dilakukan kedua paslon,”ungkap Syahbudin, kemarin (15/12).
Pelanggaran tersebut, sambung Syahbudin, dilakukan oleh para paslon dari tanggal 26 Agustus sampai 9 Desember 2015. Namun, yang paling banyak paslon melakukan pelanggaran dari tanggal 5-9 Desember 2015.
“Kalau dari tanggal 5-9 Desember 2015 sebanyak 18 pelanggaran, sisanya 17 pelanggaran dilakukan dari tangal 26 Agustus – 4 Desember 2015,”katanya.
Ketika disinggung kemungkinan ranah pidana atas pelanggaran tersebut, Syahbudin menyebutkan, setiap menemukan atau mendapat laporan pelanggaran Pilkada, pihaknya selalu melaksanakan gelar perkara dengan Gakumdu yakni bersama Kejaksaan dan Kepolisian.
“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke Pidana Umum. Jadi nggak ada yang kami teruskan,”ujarnya.
Dia melanjutkan, tidak memenuhi unsur pidana, dikarenakan dalam pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur seperti tidak ditemukan alat bukti, saksi yang tidak lengkap, terlapor tidak hadir, dan lainnya.
“Dalam Undang-undang pemilu itu, paslon bisa dibatalkan oleh KPU ketika mempunyai kekuatan hukum tetap, Kalau pelanggaran yang kami temukan itu larangannya ada tapi nggak ada sanksinya. Makanya penegak hukum tidak bisa meneruskan ke unsur pidana,”pungkasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com