Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Curi Mesin Motor Pengangkut Sampah, Dua Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Pelaku HN dan YF saat diamankan di Kapolsek Pringsewu Kota terkait pencurian mesin motor pengangkut sampah. | Dok. 

Jejamo.com, Pringsewu – Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor pengangkut sampah milik salah satu kelurahan di Pringsewu. Keduanya yakni HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung pada Rabu malam (11/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga merek Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik Kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas AKP Rohmadi Jumat malam, 13/10/2023.

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil di curi, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya. (Anhar)

Populer Minggu Ini