Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bolone Mase Lampung Apresiasi Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Cawapres 2024

Ketua Bolone Mase Lampung, Murtopo. | Dok.

Jejamo.com, Lampung – Relawan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Bolone Mase Lampung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut masuk dalam bursa capres dan cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Tentu kami sambut baik, kami apresiasi. Artinya putusan MK membuka peluang putra putri terbaik bangsa untuk ikut serta membangun Indonesia,” ujar Ketua Bolone Mase Lampung, Murtopo, Selasa, 17/10/2023.

Menurut Murtopo, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi calon pemimpin nasional. Apalagi mereka yang punya pengalaman sebagai kepala daerah dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Dan kami yakin saat ini sosok Mas Gibran yang terbaik sebagai calon pemimpin Indonesia. Dia berhasil membangun Solo, dia juga representasi Pak Jokowi yang selama 2 periode menjabat Presiden RI sudah banyak meletakkan pondasi bagi kemajuan pembangunan Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bolone Mase Lampung Utara, Jimmy Irawan, yang mengaku senang saat putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. “Kami makin semangat untuk menyosialisasikan Mas Gibran sebagai cawapres 2024,” katanya.

Begitu juga dengan Ketua Bolone Mase Lampung Tengah, Roy MP, yang menyampaikan positif keputusan MK tersebut. “Bagus karena membuka peluang siapa pun kepala daerah untuk bisa maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan kami yakin Mas Gibran mampu menjadi Wakil Presiden RI pada 2024 nanti,” ucapnya.

Bolone Mase Lampung sendiri langsung bergerak melakukan sosialisasi dengan memasang baliho di berbagai tempat untuk mengenalkan Gibran kepada masyarakat.

Sebelumnya, Senin, 16/10/2023, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan kriteria tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi capres dan cawapres pada Pemilu 2024.(*)

Populer Minggu Ini