Jejamo.com, Tanggamus – Santer beredar Sukarno alias Arnol selaku Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditahan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap anggaran dana desa (ADD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Arnol telah mendatangi Polres Tanggamus didampingi Advokat Dr. Chan Nurul Hidyah, S.H., M.H dan Nurul Samsi selaku penasihat hukumnya. Arnol diperiksa di ruang tipikor.
Penahanan itu disampaikan oleh Nurul Hidayah, saat akan meninggalkan Polres Tanggamus tanpa bersama Arnol.
“Iya (ditahan), nanti kan ada keterangan dari polres,” kata Nurul yang juga menjelaskan bahwa ia telah mendampingi pemeriksaan Kakon Sukamernah sebagai tersangka selama 2 jam lamanya.
“Kami mendampingi klien kami selama 2 jam. Kemudian terbit surat penahanan dan surat penahanannya akan langsung diserahkan kepada istri atau anaknya,” jelasnya.
Nurul mengaku akan mendampingi kliennya setelah dirinya ditunjuk menjadi penasihat hukum oleh negara.
“Tentunya kami dari LBH Cahaya Keadilan akan mendampingi (Arnol), kami berharap semuanya agar menerapkan praduga tak bersalah terhadap klien kami,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, belum menjelaskan secara detail terkait penahanan Arnol. Namun, ia membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kronologis lengkap akan disampaikan oleh Humas Polres.
“Nanti disampaikan Humas ya,” katanya.
Penahanan Arnol juga dibenarkan oleh salah seorang anggota BHP Pekon Sukamernah, ia menyebut laporan masyarakat memang sudah lama dari 2020-2021.
“Saya baru dengar informasi penahanan kepala pekon. Kami hanya meminta aparatur pekon agar tetap melayani masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dapat terlayani walupun tidak ada kepala pekon,” ucapnya. (*)