Jejamo.com, Tanggamus – Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan membuka secara virtual kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus 2025-2030. Acara sendiri berlangsung di Gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Rabu, 1/11/2023.
Mulyadi Irsan dalam sambutannya menyampaikan konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamantkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah, salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan fungsi pemerintahan, mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan.
Mulyadi juga mengatakan bahwa KLHS merupakan instrumen pengendali/pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan KRP. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, di mana pada Pasal 2 di jelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
“Konsultasi Publik II sendiri merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS untuk perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB. Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari stakeholder terkait, semua prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut akan berhasil nyata jika Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat, serta soliditas bersama DPRD,” ujarnya.
Sementara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sukisno, mewakili Sekdakab Tanggamus sebagai Ketua Tim Pembuat KLHS RPJMD periode 2025-2030, mengatakan dasar Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-
2030 yakni:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup dan Strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, dimana disebutkan bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Daerah menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
2) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Adapun Tujuan Konsultasi Publik II/ Uji Publik adalah tahapan proses yang harus dilaksanakan dalam rangka perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.
KLHS wajib disusun untuk diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan memastikan bahwa target Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) dapat tercapai, sehingga dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan skenario TPB dan mengakomodir isu strategis yang mencakup isu sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola dengan memperhatikan aspek Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, tutupnya”.
Turut hadir juga dalam acara tersebut Kepala BPS Tanggamus Amiruddin, Kasubdit Bidang Intelijen Danu Poyo, Tenaga Ahli Penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Tanggamus Surya Tri Esthi Wiwa Hutana, perwakilan Kejari Tanggamus, perwakilan Polres Tanggamus AKP Sarwani, para Kepala OPD terkait, kepala bagian, dan camat se-Kabupaten Tanggamus.(*)