Jejamo.com, Kota Metro – Satreskrim Polres Metro Lampung menangkap enam orang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan bermodus jual beli cash on delivery alias COD melalui platform Facebook.
Para pelaku diketahui berisinial RS, SN, DY, F, A, dan R, warga Bandar Lampung. Adapun upaya percobaan tindak pidana curas bermula saat korban atas nama Feri memposting mobil miliknya di Facebook pada Kamis 2 November 2023.
Dalam unggahan itu, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual.
“Jadi pelaku ini mengaku marinir, janjian mau ngecek mobil Kamis kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah itu, lima pelaku lain datang dan menyuruh korban dan rekannya masuk ke dalam mobil, mengancam korban, serta berupaya merampas ponsel korban,” kata Wakapolres Metro Kompol Maryadi, Sabtu, 4/11/2023.
Meski merasa terancam, korban melakukan perlawanan dan terjadi cekcok antara korban dan para pelaku.
“Korban melawan dan terjadilah keributan di luar mobil. Pada waktu hampir bersamaan, anggota Tekab 308 sedang melakukan hunting di kawasan Metro Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara. Setelah melihat anggota datang, para pelaku ini berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan,” imbuh Maryadi.
Dari hasil interogasi di TKP diketahui para pelaku hendak merampas mobil milik korban. Mereka mengakui sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa di beberapa TKP di wilayah Gadingrejo Pringsewu, Jati Agung Lampung Selatan, Bukit Kemuning Lampung Utara, Negeri Sakti Pesawaran, Belitang OKU Timur Sumsel, dan Bandar Lampung.
“Pelaku akan disangkakan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(*) (Abid)