Jejamo.com, Bandar Lampung – Sudirman (21), salah satu terdakwa kasus pencurian dan pemberatan (begal) yang menewaskan anggota Brimob Polda Lampung Bharada Jefri Saputra, dihajar oleh keluarga korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkaran, Selasa, 15/12/2015.
Keluarga korban Bharada Jefri Saputra mendadak histeris saat melihat Sudirman dibawa oleh petugas keluar dari ruang sidang.
Pantauan jejamo.com, ibu, kakak dan keluarga almarhum Jefry Saputra, memukul dan menendang terdakwa hingga terjatuh.
Tak hanya itu, mereka juga memaki-maki terdakwa karena sudah menewaskan Bharada Jefry Saputra.
Sudirman hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com
Â