Jejamo.com, Kota Metro – Usai pengungkapan aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis lalu, 2/11/2023,) lalu,
Salah seorang pelaku yang terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan mobil dengan modus COD, yang sebelumnya mengalami cedera patah kaki, dikabarkan tewas usai menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang tewas tersebut diketahui bernama Rendi Saputra warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia dikabarkan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.38 WIB usai menjalani operasi di ruang bedah khusus RSUD Ahmad Yani Metro, Selasa, 7/11/2023.
Sebelumnya tersangka menjalani perawatan selama dua hari di kamar bedah khusus RSUD Ahmad Yani tersebut. Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Ahmad Yani Metro dr. Fitri Agustina melalui Sub Koordinator Humas, Rudi Yanto, membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, tadi jam 06.38 WIB meninggalnya. Kan dia habis dioperasi terus dia menolak dipasang alat NGT. Terus sama dokter kan tidak boleh makan dulu, dia makan,” kata Rudi saat dikonfirmasi awak media, Selasa siang..
Dari keterangan RSUD, tersangka yang menjadi pasien tersebut telah diminta untuk berpuasa terlebih dahulu dan dilarang mengonsumsi makanan usai operasi.
Namun pasien tersebut memindahkan anjuran dokter tersebut serta melepas alat Nasogastric Tube (NGT) yang telah dipasang. Nasogastric Tube sendiri merupakan alat kesehatan berupa tabung atau selang karet atau plastik fleksibel yang dimasukkan melalui hidung, turun melalui kerongkongan, dan masuk ke perut.
“Suruh puasa dulu, kan habis operasi karena perutnya kembung itu kan kalau tidak dioperasi berbahaya kata dokter bedahnya,” ujarnya. “Setelah operasi, NGT-nya itu dicopot sama dia, tidak mau dipasang. Terus belum boleh makan, sudah makan dia,” imbuh Rudi.
Rudi juga mengungkapkan setelah tersangka dikabarkan meninggal dunia, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melakukan pengecekan ke RSUD Ahmad Yani.
“Tadi Pak Kapolres kan di ruangan tempat meninggal itu sudah ketemu dengan pihak kita, nanti yang konferensi pers Polres saja. Jadi rumah sakit cukup kasih data ke Polres,” ungkapnya.
Dirinya juga membenarkan bahwa tersangka yang sempat menjadi pasien RSUD Ahmad Yani Metro telah dibawa ke rumah duka di Bandar Lampung sekitar pukul 09.00 WIB.
“Iya benar, benar meninggal. Tadi jenazah dibawa pagi sekitar jam sembilan. Dibawa ke rumahnya di Bandar Lampung,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal tewasnya satu tersangka curas di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Sabar menunggu pernyataan dari rumah sakit ya. Kita mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya mengungkapkan bahwa tersangka yang dikabarkan meninggal dunia usai menjalani operasi tersebut telah dibawa ke rumah duka.
“Katanya sudah dibawa keluarga ke Karang, tapi nanti kita tanya dulu ya prosesnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro telah mengungkap sindikat pencurian mobil lintas provinsi dengan modus mengaku sebagai prajurit TNI dan anggota Polri. Para pelaku berjumlah enam orang.
Para pelaku tersebut ditangkap pada Kamis, 2/11/2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Video amatir penangkapan para pelaku juga sempat viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp. Dalam video berdurasi 22 detik itu digambarkan kondisi para pelaku yang babak belur karena menjadi bulan-bulanan warga.
Dari enam pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Sementara seorang lainnya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.
Para pelaku masing-masing yakni Sandi Kuku Wiranata, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Rendi Saputra dan Andriansyah, keduanya merupakan warga Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Berikutnya, Devi Yunanda warga Sukarame, Firmansyah warga Perum Way Halim, dan Rendi warga Teluk Betung Utara yang ketiganya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Kini keenam tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang curas dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*) (Abid)