Jejamo.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini resmi memberlakukan aturan baru dalam registrasi kartu perdana prabayar. Para pembeli kartu prabayar nantinya tak bisa melakukan registrasi sendiri melainkan harus melalui penjual yang telah terdaftar. Selasa, 15/12/2015.
Melalui aturan ini, penjual kartu perdana atau pemilik outlet akan diberikan Retail Outlet ID sehingga mereka nanti akan dapat melakukan proses registrasi calon pelanggan. Jika tak punya Outlet ID maka dipastikan penjual tak dapat mengkatifkan kartu tersebut.
Selama ini kartu perdana banyak dijual bebas bahkan dengan harga sangat murah. Kartu-kartu ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan penipuan maupun spam iklan.
Namun sejumlah pihak menilai, pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah karena dengan begitu operator dan distributor harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan ini.
Meski demikian Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Kalamulah Ramli mengatakan bahwa aturan ini bakal membawa sejumlah manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pelanggan tanah air.
“Aturan ini akan mengurangi potensi spam (SMS dan telepon), aksi penipuan, dan administrasi menjadi lebih tertib. Pelanggan pun menjadi lebih nyaman,” katanya, di Jakarta, Selasa, 15/12/2015. Seperti dikutip Liputan6.com.
Dengan aturan ini, salah satu keuntungan bagi industri telekomunikasi adalah makin berkurangnya kartu SIM abal-abal yang tek aktif kembali. Selain itu, operator juga dapat menekan perpindahan pelangan karena kartu perdana nantinya tak lagi dijual bebas.
Kalamulah Ramli juga menjelaskan, jumlah kartu seluler yang beredar di Indonesia saat ini mencapai 370 juta kartu. “Aturan ini diperkirakan dapat memangkas 100 juta kartu yang bodong,” ujarnya.(*)
Liputan6.com