Jejamo.com, Bandar Lampung- Sudirman (21) warga Jalan Desa Jabung, Jabung Induk, Lampung Timur berjalan menghampiri kursi pesakitan di muka majelis hakim yang diketuai Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani sidang dakwaan, Selasa 15/12/2015.
Terdakwa Sudirman didakwa atas perkara pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Brimobda Lampung Bharada Jefri yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat tertembak dibagian dadanya.
Dalam sidang tersebut Jaksa Eka Aftarini mendakwa Sudirman dengan pasal dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal lainnya yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primer, dan Pasal 365 Ayat (1), (2), dan (3) pada dakwaan kedua jaksa dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Agustus lalu seorang anggota Brimob Polda Lampung Bharada Jefry Saputra, tewas ditembak kawanan begal usai mengambil uang di ATM depan Pasar Koga, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Kejadian itu terjadi pada Kamis malam, 27/8/2015, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut sumber dari kepolisian, saat kejadian Jefri sedang mengambil uang di ATM. Saat keluar dari ATM, Jefri melihat sepeda motor miliknya jenis Yamaha Vixion dibawa oleh orang tidak dikenal.
Ia kemudian mengejar para begal. Namun rombongan penjahat malah mengeluarkan pistol dan menembak korban. Jefri akhirnya mengalami luka tembak di dada kiri sebanyak dua kali. Ia pun langsung tewas di lokasi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com