Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia merasa aneh dengan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang malah menggugat balik dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.
“Widih, Ridho-Bakhtiar minta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar. Bagaimana mungkin rakyat Lampung yang miskin seperti saya membayar sebesar itu kepada gubernur dan wagub,” ujar Jurubicara Tegar Indonesia, Ricky Tamba, seperti dilansir jejamo.com dari RMOL, Selasa, 8/9/2015.
Ricky menyesalkan tuntutan ganti rugi yang disampaikan Gubernur dan Wagub Lampung melalui Biro Hukum Pemprov Lampung dan pengacara Ridho Ficardo tersebut.”Kok saya jadi merasa diperas ya sama Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar,” ucap Ricky Tamba.
Atas sikap hukum gubernur dan wagub tersebut, Ricky Tamba yang merupakan aktivis 98 dan kini bertani di Lampung Timur, menyerukan kepada masyarakat Lampung untuk tetap bersatu menuntut hak-hak dan janji kampanye yang diingkari Ridho dan Bakhtiar. “Apapun yang terjadi, kami yakin Gusti Allah mboten sare. Gusti Allah akan selalu bersama hambaNya yang berjuang di jalan kebenaran,” katanya.
Sebelumnya, Tegar Indonesia yang diwakili Agus Rihat dan Masrina Napitupulu serta lima warga penggugat perwakilan kelompok melakukan gugatan class action kepada Gubernur M Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar Basri.
Isi gugatan yaitu menagih janji Gubernur dan Wagub semasa kampanye dahulu. Janji tersebut yakni membenahi sistem pertanian dan membangun infrastruktur, khususnya jalan untuk meningkatkan perekonomian; menyediakan pendidikan gratis 12 tahun dari SD hingga SLTA bagi masyarakat, dan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan meningkatkan SDM masyarakat.
Janji Ridho-Bakhtiar yang juga digugat adalah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat penggugat, serta berjanji tidak akan mengambil gaji selama menjabat gubernur dan wakil gubernur bila terpilih.
Kelima warga penggugat antara lain, Ricky, warga Lampung Timur; Gunawan (Kota Metro), Syamsudin (Lampung Tengah), Rizandi (Bandar Lampung), dan Fadilatul Rahman (Way Kanan). Gugatan dilayangkan karena mereka merasa janji-janji yang disampaikan tergugat kemudian menimbulkan harapan baru namun berujung pada ingkar janji (wanprestasi).
Perkara gugatan class action sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang terakhir kali digelar kemarin.(*)