Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polsek Kota Agung Fasilitasi Kesepakatan Damai Pencurian 3 Kg Biji Pala

Mediasi antara korban da pelaku kasus pencurian buh pala seberat 3 kg oleh petugas Polsek Kota Agung. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Meski menjadi korban pencurian buah pala seberat 3 kilogram, Solihin (56), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, memilih jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku, Feri Herdiyan (36), seorang buruh asal Pekon Kota Agung.

Solihin, yang tidak ingin melibatkan hukum, menolak membuat laporan polisi. Ia meminta penyelesaian dugaan pencurian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Polsek Kota Agung.

Dalam suasana penuh keadilan, Solihin memaafkan Feri Herdiyan dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya. Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kota Agung, yang disaksikan oleh Kepala Pekon Tanjung Anom dan Kepala Pekon Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut usai diamankannya Feri Herdiyan pada Minggu, 4 Februari 2024. Saat diamankan, Feri tidak mengalami luka karena cepat dibawa oleh Kepala Pekon Tanjung Anom.

Petugas piket Polsek Kota Agung juga langsung mendatangi TKP, melakukan langkah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor, lalu membawa Feri ke Polsek Kota Agung.

“Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, Kepala Pekon Tanjung Anom, dan Kepala Pekon Kota Agung. Korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku Feri,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin, 5/2/2024.

AKP Amsar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, korban Solihin berhasil menangkap pelaku Feri Herdiyan yang tengah mengambil buah pala miliknya yang sedang dijemur di halaman rumah.

“Pelaku Feri Herdiyan, saat ke TKP mengaku mencari rongsok sehingga masyarakat tidak curiga atas perilaku pria tersebut. Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu,” jelasnya.

Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat.

“Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat perdamain, pihak kedua (pelaku) meminta maaf kepada pihak pertama (korban) dan pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua.

Selanjutnya, pihak kedua telah mengganti kerugiaan Materil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Apabila dikemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada point nomor 3 maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku Feri dalam pernyataanya mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa lencurian yang diakukannya seorang diri itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan siap diproses jika hal itu ia ulang.

“Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Populer Minggu Ini