Jejamo.com, Kota Metro – Sebanyak 365 jemaah calon haji (JCH) asal Kota Metro mengikuti bimbingan manasik haji di Masjid Taqwa, Rabu, 17/4/2024.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengutarakan pentingnya kegiatan manasik haji sebagai panduan para JCH.
“Kegiatan ini penting sekali untuk diselenggarakan sebagai bekal karena kita memahami bahwa ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Wahdi dalam kegiatan manasik haji.
Dia menambahkan, para jemaah diminta untuk selalu meningkatkan kualitas ibadah agar nantinya menjadi haji yang mabrur. Tak lupa Wahdi mengingatkan untuk menjaga kesehatan dari keberangkatan, pelaksanaan, hingga kembali dari tanah suci.
“Untuk jemaah calon haji harus selalu menjaga kesehatan. Kemudian nanti dapat mengikuti manasik haji dengan sebaik-baiknya. Masih di bulan Syawal ini kita tetap terus menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin, demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya sampai kita berangkat nanti,” ujarnya.
Wahdi berharap para jemaah calon haji bisa mengikuti rangkaian kegiatan serta dapat mempersiapkan segala keperluan dengan sebaik-baiknya.
“Harapan kita semua rangkaian kegiatan dapat diikuti, sehingga kita berharap jamaah haji Kota Metro ini menjadi haji yang mabrur dan kita harus ikhlas menjalankan ibadah ini. Selain itu, penting untuk mempersiapan segala keperluan yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dengan jumlah peserta mencapai 365 orang, kegiatan berjalan lancar dengan isi materi bimbingan meliputi kebijakan pemerintah tentang perhajian, kebijakan tentang jemaah haji lansia, panduan perjalanan haji, manasik maji, bimbingan kesehatan haji, hikmah ibadah haji, dan praktik pelaksanaan ibadah haji.
Landasan pelaksanaan kegiatan manasik haji sendiri antara lain UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Keputusan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H yang bersumber dari biaya perjalanan haji dan nilai manfaat, Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia No 13 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Jamaah Haji Reguler pada Kabupaten Kota dan Kecamatan.(*) (ADV)