Jejamo.com, Kota Metro – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01, Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana, yang terpasang di Lapangan Margorejo, Metro Selatan, diduga belum mengantongi izin.
Dari pantauan di lokasi, meskipun ada dua pasangan calon di Kota Metro, APK yang terpasang di lapangan tersebut hanya milik pasangan calon nomor urut 01, Bambang – Rafieq.
APK bertuliskan “Metro Mubaraq Maju Bersama Bambang-Rafieq” tersebut terpasang di depan SMA/SMK Kartikatama Metro, di Jalan Kapten Pierre Tendean.
Komisioner KPU Metro, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK pasangan calon. Salah satu lokasi yang diperbolehkan adalah lapangan sepak bola di Kota Metro. Namun, pemasangan APK harus mendapat izin dari pengelola lapangan tersebut.
“Memang boleh memasang APK di lapangan sepak bola, tapi itu harus ada izinnya. Misalnya, jika lapangan tersebut dikelola oleh pemerintah, tentu harus ada izin dari pihak pemerintah,” ujarnya.
“Kalau dipasang di tempat milik swasta, juga harus ada izin dari pemiliknya,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran, pemasangan APK di Lapangan Margorejo diduga belum mendapatkan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Salah satu pegawai di dinas itu membenarkan bahwa belum ada pemberitahuan atau izin terkait pemasangan APK di lapangan tersebut.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan terkait pemasangan APK di Lapangan Margorejo,” ujarnya. (*)