Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Bank BPRS Syariah Kotaagung

Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan ASP sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Bank BPRS Syariah Kotaagung, Rabu, 13/10/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fachruddin, menjelaskan bahwa penetapan ASP, yang merupakan Direktur PT FBA, terkait dengan pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor Bank BPRS Syariah pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Berdasarkan surat Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024, penetapan tersangka ASP dimulai pada 13 November 2024, dengan masa penahanan hingga 2 Desember 2024.

Menurut Adi Fachruddin, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Tanggamus Nomor PRINT-04/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan proses penyidikan yang berjalan.

“Dari hasil penyidikan, kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka ASP,” jelas Adi Fachruddin.

Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024, tersangka ASP akan ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari ke depan.

Modus operandi yang diduga dilakukan ASP adalah mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran senilai Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan PT BPRS Syariah.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp513.832.749 berdasarkan perhitungan auditor,” terang Adi Fachruddin.

Adi Fachruddin menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

ASP juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

“Pihak Kejari terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkapnya.

Diketahui, ruko BPRS Syariah Kotaagung tersebut diresmikan pada masa kepemimpinan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu Ini