Jejamo.com, Kota Metro – Keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman memicu gelombang protes besar dari massa pendukung pasangan tersebut. Ratusan orang yang merasa kecewa mendatangi kantor KPU Metro pada Rabu petang, 20/11/2024, untuk menyuarakan kekecewaan mereka.
Para pendukung menganggap keputusan KPU sebagai tindakan tidak adil dan politis yang mengabaikan kehendak rakyat. “Kami datang untuk meminta penjelasan, kenapa pasangan Wahdi-Qomaru didiskualifikasi? Kapan rapat plenonya? Gimana prosesnya? Tiba-tiba kok dibatalkan. Ini keputusan yang mencederai demokrasi,” ujar Juniansyah, salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Massa berkumpul sejak sore hari dengan tuntutan transparasi putusan KPU Metro. Mereka menuding KPU tidak transparan dalam mengambil keputusan, yang dinilai akan mengancam stabilitas politik dan sosial di Bumi Sai Wawai.
Sementara itu, guna mengantisipasi potensi kericuhan, Polres Metro menerjunkan sekitar 300 personel untuk menjaga situasi tetap terkendali. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa pengamanan dilakukan tidak hanya di kantor KPU, tetapi juga di kantor Bawaslu dan kediaman pribadi pasangan calon.
“Personel kami siagakan di titik-titik strategis, termasuk kantor KPU dan Bawaslu. Sampai saat ini situasi masih kondusif, namun kami terus memantau perkembangan untuk mencegah eskalasi yang tidak diinginkan,” ujar Umi.
Namun demikian, ketegangan dirasakan semakin meningkat. Beberapa pendukung memperingatkan bahwa jika KPU tidak segera memberikan klarifikasi dan membatalkan keputusan tersebut, Kota Metro berpotensi mengalami gejolak sosial yang lebih besar.
“Jangan salahkan kami kalau keadaan menjadi kacau. Warga sudah hilang kesabaran. KPU harus sadar bahwa mereka sedang bermain api dengan demokrasi,” tambah salah satu peserta aksi.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, menilai langkah KPU Metro tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Budiyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3.
Namun, paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi.
“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.
Selain itu, Budiyono mempertanyakan waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu. (*)