Jejamo.com, Kota Metro – KPU Metro memastikan bahwa surat suara dalam Pilkada Kota Metro 2024 yang mencoblos gambar Qomaru Zaman tetap dinyatakan sah. Kepastian ini diumumkan dalam konferensi pers Jumat malam, 22/11/2024, setelah KPU Metro mencabut keputusan yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, menegaskan meski Qomaru Zaman tidak lagi diikutsertakan pada Pilkada 2024 berdasarkan keputusan Nomor 427/2024, pasangan Wahdi-Qomaru tetap tercantum dalam surat suara.
“Surat suara tetap sah apabila gambar Qomaru Zaman dicoblos,” ujar Erzal dalam konferensi pers yang dihadiri oleh empat anggota KPU Metro lainnya yang baru dilantik.
Pencabutan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pemilih di Kota Metro. KPU Metro akan segera memberitahukan hal ini kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar informasi ini dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Termasuk soal status hukum Qomaru Zaman sebagai terpidana kasus pelanggaran Pilkada. Hal ini seperti merujuk pada Pasal 16 PKPU No. 17 tahun 2024.
Keputusan ini juga mengklarifikasi keputusan yang keliru oleh komisioner KPU Metro periode sebelumnya. Dengan demikian, Wahdi tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro, dan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa keraguan mengenai keabsahan surat suara.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada 2024 di Bumi Sai Wawai. (*)