Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polres Kota Metro Tangkap Penipu Rumah Murah Rp300 Juta di Tangerang

Jejamo.com, Kota Metro – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kota Metro berhasil menangkap WRP (32), pelaku penipuan berkedok penawaran rumah murah senilai Rp300 juta. Pelaku ditangkap di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 11/12/2024, setelah buron selama hampir setahun.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, menjelaskan kronologi kasus ini. Penipuan bermula pada 29 Desember 2022 di Perumahan Prasanti, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku menawarkan rumah di Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kepada korban, ADB, dengan harga menarik.

“Korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp300 juta untuk pembangunan rumah, yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, rumah tersebut tak kunjung dibangun,” ujar Iptu Rosali pada Jumat, 13/12/2024.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kota Metro dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/91/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran palsu untuk meyakinkan korban.

Tim Unit Tipidkor berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Tangerang berdasarkan informasi masyarakat. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Kota Metro,” tambah Iptu Rosali.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, dan surat perjanjian jual beli rumah. Polisi kini mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku WRP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Iptu Rosali. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu Ini