Jejamo.com, Kota Metro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial N (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang ketahuan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap gadis 16 tahun di wilayah Metro Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi bejat pelaku yang dilakukan di kebun pisang, dipergoki oleh kakak dari korban.
“Ya benar, kami mengamankan pria berinisial N itu, dikarenakan pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur berinisial PAA (16),” kata Iptu Rosali, Senin, 16/12/2024.
“Jadi, saat pelaku melakukan aksi bejatnya di TKP di suatu kebun pisang, pelaku dipergoki oleh kakak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang sedang mencari adiknya karena tidak berada di rumah,” lanjutnya.
Iptu Rosali menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Pelaku melancarkan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya, dengan cara memaksa dan membawa korban ke kebun pisang, yang tak jauh dari rumahnya.
“Pelaku N melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus pelaku memanggil nama korban PAA dari luar rumah korban, yang beralamat di Metro Selatan. Lalu korban keluar dan tangannya ditarik dan dirangkul oleh pelaku, kemudian diajak ke kebun pisang yang berada di tidak jauh dari rumah korban,” jelasnya.
Kakak korban yang memergoki tindakan pelaku, langsung menghentikan aksi bejat itu dan menangkapnya di tempat. Selanjutnya, ia bersama warga setempat menyerahkan pelaku ke Polres Kota Metro.
“Saat ini pelaku N berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku N bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)