Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur ke luar daerah selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
“Kendaraan dinas tidak sepantasnya digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi berlibur. Kalau ingin berwisata, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak memiliki kendaraan pribadi, liburan bisa dilakukan di sekitar Kota Metro saja,” ujar Bangkit, Senin, 23/12/2024.
Bangkit juga menyampaikan bahwa imbauan ini akan diperkuat dengan Surat Edaran untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro. Ia meminta ASN yang ingin berwisata agar tetap berada di wilayah Lampung.
Selain soal kendaraan dinas, Pemkot Metro juga mengimbau masyarakat untuk merayakan momentum pergantian tahun secara sederhana dan menjadikannya sebagai waktu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Kami mengajak Kepala OPD, camat, dan lurah untuk mengimbau masyarakat agar meramaikan rumah ibadah di malam tahun baru. Akan ada berbagai kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lain di Kota Metro. Pemkot Metro bersama Forkompinda juga akan berkeliling untuk menghadiri kegiatan di rumah ibadah,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan yang disiapkan mencakup pengajian di masjid, kunjungan ke gereja pada malam Natal, dan partisipasi dari seluruh Kepala OPD untuk meramaikan suasana keagamaan. (*)