Jejamo.com, Bandar Lampung – Untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap keberadaan satwa liar, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung bersama Himasylva menggelar pameran satwa liar di Ramayana Robinson, Minggu 20/12/2015.
Pameran ini juga digelar dalam rangka memperingati hari cinta puspa dan satwa yang jatuh pada 5 November lalu. “Lewat pameran ini kami ingin mengenalkan pada masyarakat jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujar Rika, fungsional pengendali sistim ekosistem hutan BKSDA Lampung.
Dia menambahkan, memelihara satwa liar yang dilindungi masuk dalam kejahatan terhadap satwa, bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta bagi yang melanggar.
Dengan adanya pameran ini, pihaknya berharap masyarakat akan lebih peduli dengan lingkungan dan alam.
“Melindungi satwa liar bukan hanya menjadi tanggung jawab kami (BKSDA), tapi juga tanggung jawab masyarakat, jadi mari kita jaga alam kita bersama-sama,” pungkas Rika.
Dari pantauan jejamo.com, pameran ini berhasil menyita perhatian pengunjung. Ada yang sekedar melihat-lihat, ada juga yang memberanikan diri untuk melakukan foto bersama dengan satwa liar.
Aji pelajar dari MAN 1 Lampung utara pun mengaku tertarik dengan adanya pameran dari BKSDA ini. “Agak tegang sih awalnya, tapi enggak takut, seru, soalnya ini baru petama kali,” ujar aji. (*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com