Jejamo.com, Bandar Lampung – Team Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat dan Tanjungkarang Timur menangkap tersangka kasus pemecah kaca mobil.
“Kedua pelaku kami tangkap saat beraksi di seputaran Pahoman. Kami menembak kaki kedua pelaku karena mencoba kabur,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya kepada jejamo.com saat ekspose di Polresta setempat, Selasa, 22/12/2015.
Dery menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
“Kedua tersangka datang ke Lampung sejak Agustus 2015 untuk mencari pekerjaan. Mereka sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan,” katanya.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti dua buah tas, pecahan kaca, dan pecahan busi.
Sebelumnya, Ahmad Nurdin (30), warga Jalan Panjaitan, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan; dan Hamdan (24), warga Jalan Sukabangun 2 Perum Griya Buana Indah 2 Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Keduanya ditangkap pada 19 Desember 2015 sekitar pukul 13.00.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com