Jejamo.com, Lampung Tengah – Panwaslu Lampung Tengah (Lamteng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat jangan ikut mempermasalahkan mengenai warna seragam dan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada Lamteng 2015.
Ketua Panwaslu Lamteng Saryono mengatakan, pada prinsipnya soal warna APK adalah universal, bukan milik satu golongan tertentu. “Tidak bisa ada yang mengklaim warga dan melarang yang lain menggunakan warga tertentu,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 9/9/2015.
Saryono berharap permasalahan yang terjadi antara tim pemenangan masing-masing calon bisa menyelesaikan masalah penggunaan warna yang sama atau identik dengan partai tertentu, cepat selesai.
“Untuk KPU selesaikan saja kewajibanya mencetak APK yang menjadi hak pasangan calon untuk dipasang dan disebarkan berdasarkan zona yang sudah ditentukan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya