Jejamo.com, Suriah – Amnesti Internasional melaporkan bahwa serangan udara yang dilakukan oleh Rusia di Suriah sejak 30 September hingga 29 November 2015 telah menewaskan sedikitnya 200 warga sipil.
Dilansir jejamo.com dari thelegraph.co.uk, Rusia menggunakan cluster bom di areal penduduk sipil. Amnesti Internasional mengatakan tindakan Rusia itu bisa dituntut sebagai kejahatan perang.
Menanggapi tudingan itu Pemerintah Moscow membantah dan menegaskan bahwa serangan udara mereka di Suriah untuk menumpas kelompok teroris.
Rusia mulai melakukan serangkaian serangan udara di Suriah pada September tahun ini. Mereka mengatakan bahwa hal itu berdasarkan permintaan Presiden Suriah Bashar al Assad.
Sementara itu dalam laporan Amnesti Internasional, tidak ada basis militer yang menjadi target serangan udara Rusia. Lebih dari 25 serangan rusia menghantam Homs, Hama, Idlib, Latakia dan Aleppo.
Amnesti Internasional mengatakan telah mewawancarai para saksi serangan itu, dan mendapatkan bukti-bukti pelanggaran serangan Rusia di Suriah.(*)