Jejamo.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan tidak ada narapidana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau bebas.
Dilansir jejamo.com dari okezone.com, Jumat, 25/12/2015, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi mengatakan pihaknya tidak memberikan remisi kepada narapidana tersebut pada hari Natal ini.
Ia menjelaskan salah satu narapidana kasus korupsi yang tidak mendapat remisi ialah Anggoro Widjojo terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009.
“Setahu saya Anggoro Widjojo nggak dapat remisi natal karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012,” pungkasnya.(*)