Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap kedua pelajarĀ Joni Iskandar (16) dan Soleh Fauzi (16), karena terbukti melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis curanmor dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
“Keduanya adalah warga Negara Bantin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sebelumnya kami melakukan introgasi dan mereka mengakui telah melakukan pencurian sudah 5 kali di TKP berbeda diwilayah Bandar Lampung,” jelas Dery, saat ekspose di Polresta, Senin, 28/12/2015.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berkeliling mencari target sepeda motor. Sebelum menjalankan aksinya kedua tersangka berpatroli terlebih dahulu, kemudian mengambil motor yang diparkir di teras rumah dan di pinggir jalan.
Motor diambil menggunakan kunci letter T. “Korban terakhir kedua tersangka, yaitu korban Jaya Adha warga Jalan Pramuka Bandar Lampung yang kehilangan motor honda scoopy saat terparkir di rumah pada 17 Desember 2015,” urainya.
Pelaku lebih dari 10 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung dan tersangka ditangkap di wilayah Lampung Timur, Kamis, 24/12/2015, saat hendak menjual hasil curiannya.
“Kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2 juta ā 2,5 juta. Hasilnya dibagi rata, barang bukti yang disita dari pelaku satu unit sepeda motor Honda ScoopyĀ BE 5328 AX warna putih dan satu set kunci leter T,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com