Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor Seputihmataram Lampung Tengah bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, menggelar rekonstruksi pembunuhan Elkausar Wijaseno siswa SMP yang ditemukan tewas, 3 Desember 2015 lalu, di lahan singkong di Kecamatan Bandarmatram Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputihmataram AKP Edi Qorinas mengatakan, sebelumnya tersangka Tomi sudah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan terhadap korban Elkausar Wijaseno. Dari hasil rekonstruksi terdapat titik terang bahwa tersangka ingin mengambil kendaraan sepeda motor korban.
“Mereka sebelumnya sudah berencana membunuh korban sebelum mengambil kendaraanya. Dari hasil rekontruksi semuanya menjadi jelas, dimulai dari adegan pertama sampai selesai, siapa yang melakukan pemukulan hingga pembunuhan,” ujar Kapolsek.
Dia menambahkan rekonstruksi hari ini disaksikan langsung oleh JPU dan tidak ada keraguan lagi dalam perkara ini. Tersangka sudah ditahan selama 30 hari sampai hari ini, penahanan kejaksaan 45 hari. Menurutnya, modus tersangaka tidak ada unsur dendam hanya bermotif ingin mengambil kendaraan korban.
“Kemungkinan ada korban lain yang pernah dirampas kendaraanya oleh pelaku. Tersangka kita bidik dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman minimal 15 tahun dan pasal 365 curas ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Prediksinya, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan curas ini.”Dalam waktu dekat akan kami ungkap, karena tersangka Tomi saat beraksi tidak sendiri. Rekannya saat ini sudah terdeteksi, dan barang rampasan sudah kita amankan,” tandas Edi usai rekonstruksi.
Sementara Leni selaku JPU, usai rekonstruksi mengatakan, alat bukti lengkap dalam kasus ini sudah lengkap, disamping itu tersangka sudah mengakui, sehingga tinggal menunggu pendalaman saja.
“Berkas kasus ini belum saya terima, kalau berkas sudah lengkap baru bisa di P21. Dari gambaran hasli rekonstruksi tadi tersangka bisa dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan berencan, perampasan dan penganiayaan. Tinggal tergantung berkasnya, karena tersangka ini sudah 18 tahun dia sudah dewasa bukan anak-anak,” terang Leni.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com