Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Kota Metro tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, yang disahkan pada Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung Dewan setempat, Senin, 28/12/2015, kemarin.
Penataan Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk menjalankan keberadaan dan keberlangsungan Ruang Terbuka Hijau, yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perhutanan Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, bahwa untuk mengimplementasikan Perda tersebut dinas terkait akan melakukan kegiatan penghijauan secara berkelanjutan.
Penghijauan akan dilakukan pada taman-taman hutan rakyat, sempadan-sempadan sungai serta lokasi-lokasi lain yang masih membutuhkan penghijauan.
“Dinas terkait selalu berupaya mendukung pemenuhan Perda Ruang Terbuka Hijau minimal sebesar 20 persen dari luasan Wilayah Kota Metro. Gerakan penghijauan telah dilakukan sebelum Perda tersebut dibuat,” jelas Yerri kepada jejamo.com, Selasa, 29/12/2015.
Ia berharap, Perda tersebut nantinya dapat menguatkan komitmen seluruh warga Kota Metro untuk terus melakukan penanaman dan penghijauan. Penghijauan itu dilakukan di kawasan pemukiman sekitar, maupun ruang-ruang publik di Kota Metro.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com