Jejamo.com, Bandar Lampung – Polsekta Kedaton Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian 64 dus sosis di sebuah gudang di Jalan Turi Raya 3, Nomor 26, Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Kapolsekta Kedaton Handak Prakasa Qolbi menjelaskan pelaku yang ditangkap ialah PDA (32) warga Jalan Turi Raya, Tanjungseneng, Bandar Lampung dan AS (24), warga Banjar Kerta Rahayu, Lampung Tengah.
“Kami mendapat laporan dari korban Triono (30) pemilik gudang, bahwa pada Jumat 18 Desember 2015 telah terjadi tindak pencurian di tempat usahanya,” jelas Handak kepada jejamo.com, Rabu, 30/12/2015.
Handak melanjutkan, berbekal laporan itu, para pelaku berhasil ditangkap anggota tim TEKAB 308 Polsekta Kedaton pada 20 Desember 2015. Tersangka yang bernama AS diketahui merupakan karyawan gudang sosis tersebut sedangkan PDA mantan karyawan.
“Pelaku berhasil mengambil sosis tersebut dari gudang, karena memiliki kunci gudang yang dipegang oleh AS. Setelah masuk gudang mereka mengangkut barang curian itu dengan mobil rental,” tambahnya.
Lebih lanjut menurut Handak, pelaku sebelumnya sempat menjual sosis tersebut, sementara yang berhasil disita oleh polisi sebagai barang bukti hanya 16 dus.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com