Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perusahaan Pembakar Hutan Menang di Pengadilan Negri Palembang

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan (ilustrasi) | Sinarharapan.com

Jejamo.com – Majelis hakim PN Palembang akhirnya menolak gugatan pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga sebagai perusahaan pembakar hutan. Padahal banyak pihak menilai fakta dilapangan pada kasus kebakaran hutan itu sudah sangat jelas.

 

Hal ini diungkapkan Mantan komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman yang mengakuĀ  heran dengan kemenangan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). “Kalau dilihat dari fakta di lapangan, semua tahu negara mengalami kerugian besar. Banyak rakyat menderita karena asap, bahkan bayi-bayi meninggal,” ujarnya, Minggu, 3/1/2016. Seperti dikutip Tempo.co.

 

Taufiqurrahman mengatakan, kekalahan pemerintah itu bisa saja akibat kelemahan pemerintah dalam meyakinkan hakim dengan bukti yang dimiliki.Ā  “Sidang itu seperti perang, harus ada strateginya,” katanya.

 

Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk menyewa kuasa hukum yang memiliki pengaruh besar di mata publik. Dengan demikian, jalannya persidangan dapat diawasi publik sehingga hakim lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

 

Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH sebagai pembakar hutan. Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

 

Menurut majelis hakim, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan PT BMH.

 

Majelis juga menilai PT BMH tidak terlibat langsung dalam pembakaran hutan tersebut. Karena PT BHM menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan tersebut.

 

Atas putusan ini, KLHK mengajukan banding. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan semua bukti yang diajukan sudah sesuai dengan fakta.(*)

 

Tempo.co

Populer Minggu Ini