Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Penerangan Korem 043/Gatam Mayor Inf CH Prabowo membenarkan adanya pelaporan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat anggota Kodim 0427/ Way KananĀ Kapten Inf Syahrul.
Kapten Syahrul dilaporkan oleh Lukmanul Hakim (43), pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Tanjungkarang Pusat, warga Jalan Rawa Bengkel, Enggal Bandar Lampung, atas tindakan penganiayaan pada Sabtu malam, 2/1/2016, lalu.
Mayor Prabowo mengatakan, tindakan penganiayaan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun terlebih oleh anggota TNI. āBagus kalau korban melapor. Karena sekarang ini tidak ada yang sok jagoan, tidak ada yang boleh melakukan penganiayaan,ā ujar Prabowo saat dikonfirmasi jejamo.com melalui sambungan telepon, Senin, 4/1/2016.
Prabowo menjelaskan, Denpom akan segera memproses laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum TNI yang bersangkutan untuk dilakukan melakukan pemeriksaan. āYa pasti akan dipanggil, diproses, dan diperiksa anggota yang dilaporkan itu,ā pungkasnya.
Sebelumnya, oknum anggota TNI Angkatan Darat Kapten Inf Syahrul dilaporkan ke detasemen polisi militer (Denpom) II/3 atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Lukmanul Hakim (43), warga Jalan Rawa Bengkel, Enggal Bandar Lampung.
Korban Lukmanul Hakim menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat acara Maulid Nabi di di Musala Al Amin, Jalan Raya Bengkel, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu, 2/1/2016.(*)
Laporan Andri Apriyadi, Wartawan Jejamo.com