Jejamo.com, Bandar Lampung- Willy Ramadani (18), warga Lebak Budi, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung ditangkap Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin, 3/1/2016, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena, waktu penangkapan pelaku mencoba melarikan diri,” jelasnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Polresta, Selasa, 5/01/2016.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.”Kami menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang digunakan tersangka untuk mengacam korban dan satu pakaian milik korban,” katanya.
Dery menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Desember 2015 pukul 03.00 Wib di Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat Bandar Lampung. “Saat kejadian korban sedang tidur sendiri dan suaminya sedang kerja diluar kota,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com