Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gunakan Sabu-Sabu, Sopir di Bandar Lampung Ini Jalani Sidang di Pengadilan

Muhamad Ridho alias Seteng (34), warga Jalan Nila 9 Gang Buntu, Bumi Raya, Bumi Waras Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa, 5/1/2016 | Andi/jejamo.com
Muhamad Ridho alias Seteng (34), warga Jalan Nila 9 Gang Buntu, Bumi Raya, Bumi Waras Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa, 5/1/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Muhamad Ridho alias Seteng (34), warga Jalan Nila 9 Gang Buntu, Bumi Raya, Bumi Waras Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa, 5/1/2016.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Puji Rahayu karena, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Terdakwa ditangkap oleh dua anggota Polsekta Telukbetung Selatan Bandar Lampung di kediamannya pada September 2015 lalu,  karena menyimpan alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan dibelakang kursi.

Terdakwa mengaku, mendapat barang tersebut dari rekannya yang bernama AN yang hingga saat ini belum tertangkap, “Saat itu saya sedang berada di rumah, kemudian, AN datang ke rumah dan berbicang-bicang di ruang tamu, lalu, AN mengeluarkan peralatan sabu yang sudah dirakitnya,” katanya saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia mengaku diajak rekannya untuk menggunakan sabu-sabu yang sudah dibawa AN. “AN mengeluarkan barang tersebut dari dalam saku celananya satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu,” urainya.

Terdakwa menambahkan, ia mau saja diajak menggunakan sabu, karena sedang ada masalah dengan keluarganya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini