Jejamo.com, Lampung Utara – Tim gabungan Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap Edi Arisandi (20) dan Irfan (26), pelaku pencurian motor (curanmor) di Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Selasa, 5/1/2016, sekitar pukul 17.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap ketika saat sedang naik bus Ranau Indah. Penangkapan ini bermula dari anggota yang mendapatkan informasi adanya pelaku tindak pencurian pemberatan dari Polres Oku
“Informasinya, ada pelaku curat sedang naik mobil bus AKDP Ranau Indah jurusan Muara Dua-Jakarta. Diperoleh informasi, kendaraan angkutan umum tersebut telah melewati Kotabumi. Kami langsung melakukan pencegatan di Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara,” paparnya.
Setelah‎ diketahui ciri-ciri tersangka, Supri menuturkan, pihaknya menunggu dan meminta turun penumpang satu per satu. Ketika keduanya turun, polisi langsung mengamankan ke dalam mobil, dan langsung dibawa ke Mapolres Lampura guna dimintai keterangan.
Kapolsek Buay Pemaca Iptu Dalin Beluh Pinem‎ menerangkan, penangkapan terhadap Edi alias Sandi berawal dari penangkapan rekannya yang bernama Riki, Mertan, dan Felan yang ditangkap polisi pada perayaan malam tahun baru.
Ketika itu, polisi sedang melakukan razia dalam rangka pengamanan malam tahun baru. Mereka berboncengan motor di daerah Buay Pemaca. Saat diperiksa, polisi mendapati satu kunci letter T, dan satu rambut palsu/wig.
Ketika dimintai keterangan, rupanya Riki mengaku pernah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan bersama Mertan sebanyak dua kali, dan satu kali bersama Edi.
Dari ‎keterangan itu, polisi mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap Edi alias Sandi. Ketika akan ditangkap dirumahnya, pemuda itu telah lebih dahulu meninggalkan rumah dengan naik bus jurusan Jakarta.”tutupnya.(*)
Laporan Defri, Wartawan Jejamo.com