Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tahapan Pembangunan Taman Pengantin Kota Metro Sudah Berjalan

PJ Wali Kota Metro Chrisna Putra melakukan peninjauan lokasi pembangunan Taman Pengantin beberapa waktu lalu | Tyas/jejamo.com
PJ Wali Kota Metro Chrisna Putra melakukan peninjauan lokasi pembangunan Taman Pengantin beberapa waktu lalu | Tyas/jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro Arief Joko Arwoko menjelaskan tahap pembangunan Taman Pengantin yang berlokasi di lahan Landbow sudah berjalan.

Menurut Arief beberapa tahap pembangunan yang sudah berjalan tersebut seperti pembuatan gambar bentuk taman, peninjauan lokasi, land clearing, izin pengalihan lahan menjadi taman dan beberapa tahapan lainnya.

“Prosesnya memang cukup panjang, karena tempat ini fungsinya tidak semata-mata sebagai taman saja.  Fungsinya nanti juga sebagai salah satu ruang terbuka hijau, taman publik yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi,” jelas Arief kepada jejamo.com, Rabu, 6/1/2016.

Arif berharap semoga tim terpadu bisa segera menyelesaikan tahapan dan melangsungkan pembangunan.

“Pembangunan taman ini sebagai upaya untuk mendukung program-program Pemerintah, dalam rehabilitasi hutan dan lahan. Diharapkan juga dengan adanya taman tersebut, masyarakat akan belajar menjaga lingkungan dengan gerakan penanaman serta pemeliharaan pohon,” jelasnya.

Menurut Arief, saat ini calon pengantin sudah bisa menanam di taman tersebut dengan mengikuti tata cara yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Metro.

Sebelumnya, tata cara penanaman di Taman Pengantin untuk pasangan calon pengantin muslim, diawali dengan datang ke Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Metro untuk mengajukan syarat menikah.

Mereka menanam minimal dua jenis bibit tanaman baik dari jenis buah-buahan atau kayu-kayuan. Usai penanaman, dilanjutkan dengan pengambilan gambar atau foto serta pemberian label pada bibit tanaman yang ditanam dengan nama yang bersangkutan.

Setelah syarat-syarat penanaman dilakukan, mereka membawa bukti gambar atau foto untuk diserahkan ke kelurahan berdasarkan domisili untuk pengajuan surat N1-N4 sebagai syarat menikah. Surat tersebut diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan berdasarkan domisili, untuk menjadi syarat menikah secara gratis.

Sementara bagi pasangan calon pengantin non muslim, tata cara penanaman di hampir sama.  Hanya pada pelaksanaan pernikahan bagi non muslim dilaksanakan di rumah ibadah masing-masing, serta diakhiri dengan pembuatan akta perkawinan di Kantor Catatan Sipil.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini