Jejamo.com, Lampung Selatan – Meski Pilkada Lampung Selatan sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Namun masih meninggalkan persoalan. Hal ini terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) salah satu calon peserta pilkada yang dinyatakan minus oleh KPK.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum mengetahui siapa calon yang tercatat minus LHKPN-nya tersebut.
Ketua KPU Lampung Selatan M Abdul Hafidz, mengaku, baru mengetahui informasi tersebut. Ia juga mengaku siapa calon yang dimaksud.
“Saya baru tahu kalau ada calon dalam LHKPN minus. Saya belum tahu, sampai saat ini KPK belum berkoordinasi dengan kami,” ujar Hafidz kepada jejamo.com, Rabu, 6/1/2016.
Hafidz menjelaskan, terkait LHKPN tersebut KPU bersifat pasif. Karena para calon menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK tanpa melalui KPU.
Terkait hal ini , kami tidak bisa secara langsung bersikap, karena ini kewenangan KPK, kita tunggu KPK saja, karena kami belum dihubungi oleh KPK terkait masalah ini,” pungkasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com