Jejamo.com, Bandar Lampung – Fernandes alias Feri, terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatannya mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja.
“Tersangka telah melanggar undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan pasal 114 subsider pasal 111 (1),” ujar Kapolsekta Telukbetung Barat Kompol A. Yudi Taba kepada jejamo.com, Selasa, 12/01/2016.
Yudi Taba mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penangkapan pengedar ganja ini.
Fernandes alias Feri (34), warga Kampung Sinar Baru, Kuripan, Telukbetung Barat Bandar Lampung, ditangkap anggota Polsekta Telukbetung Barat.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 linting daun ganja dan 41 bungkus kertas coklat berisi daun ganja.
Yudi Taba mengatakan, tersangka merupakan pengendar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kampung Sinar Baru.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com.