Jejamo.com, Lampung Utara – Guwanto (40), warga Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap Polres setempat karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan Guwanto itu diketahui oleh ibu korban, yang merupakan istri kedua pelaku. Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.
Guwanto mengaku sudah empat kali mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP itu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban.
“Ibu korban dihantar oleh warga Kelurahan Tanjung Harapan, melapor kepada kami. Mendapat laporan itu dan bukti hasil visum kami kemudian meluncur dan menangkap Guswanto,” jelasnya kepada jejamo.com, Selasa, 12/1/2016.
Supri menambahkan, saat ditangkap Guswanto tidak memberikan perlawanan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporan Defri, Kontributor Jejamo.com