Jejamo.com, Lampung Selatan – Terkait tertangkapnya bus antar provinsi yang membawa narkoba senilai dua miliar di Pelabuhan Merak oleh Polres Banten, Polres Lampung Selatan mengaku akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel.
“Nanti akan kita evaluasi, karena dari bulan Juli 2015 sampai sekarang (Januari 2016) belum ada tangkapan besar. Makanya nanti kita evaluasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial di ruang kerjanya, Rabu, 13/1/2016.
Menurut Syahrial, sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Lamsel di SI Pelabuhan Bakauheni memang masih belum maksimal. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada yang lolos.
“Alat pendeteksi narkoba kan belum bisa digunakan, kami melakukannya dengan penciuman dan insting petugas,” kata Syahtial.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian membantah jika Polres Lamsel kebobolan dengan adanya insiden ini. “Itu hasil koordinasi kami. Kalau tidak dapat diamankan di Bakauheni, berarti diamankan di Merak, tinggal koordinasinya saja,” tutur Adi Ferdian.
Sebelumnya, Polda Banten berhasil mengamankan sebuah bus dengan tujuan Jakarta yang memuat narkotika sebanyak 2 Kg sabu-sabu senilai Rp 4 Miliar dan 1.005 butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Putra Pelangi jurusan Jakarta-Medan tersebut terjadi pada hari Minggu, 10/1/2016,sekitar pukul 20.00 WIB.
Polda Banten kemudian mengamankan sopir atas nama Mismar (45). Barang haram itu disembunyikan di bagian dinding toilet yang ditutup dengan logam kemudian dibaut.
Sebelum tertangkap, bus tersebut berhasil lolos dari pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, wartawan Jejamo.com