Jejamo.com, Bandar Lampung – Hari ini, Kamis, 14/1/2016, Satpam SMPN 1 Bandar Lampung Edi Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait kasus pemukulan terhadap siswa kelas IX3 dengan inisial RF.
Pantauan jejamo.com, di luar ruangan sidang, nampak para siswa dan alumni SMPN 1 Bandar Lampung memberikan dukungan terhadap terdakwa Edi Susanto. Mereka juga membawa spanduk dukungan dan keranda mayat yang dilapisi kain putih bertulis matinya nurani seorang guru.
Mereka juga membentangkan kain putih yang ditandatangani oleh ratusan siswa SMPN 1 di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sebagai bentuk dukungan kepada Edi Susanto.
Sementara itu dalam sidang yang mengagendakan dakwaan untuk terdakwa Edi Susanto, Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Lakoni, Jaksa Elfa menjerat terdakwa yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Tanjunggading, Kedamaian, Bandar Lampung dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama dan pasal 351 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
Sebelumnya, Ruang Melati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung dikepung siswa SMPN 1 Bandar Lampung terkait sidang pemukulan yang dilakukan petugas satpam Edi Susanto atas seorang murid sekolah itu, Kamis, 14/1/2016.
Para siswa tidak rela satpamnya dibawa ke meja hijau. Puluhan siswa meminta hakim ketua agar satpam Edi Susanto dibebaskan.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com
Komentar ditutup.