Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP) turun sebesar 6 persen untuk kelas ekonomi. Hal ini terkait dengan penurunan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan, pihaknya masih menunggu draf revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor Surat Edaran No 1 Tahun 2015 mengenai penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
“Dasar hukum acuanya Pergub. Namun, masih dibuat drafnya yang kemungkinan bisa diberlakukan pada Januari ini,” kata Idrus saat diwawancarai jejamo.com di Kantor Dinas Perhubungan, Kamis 14/1/2016.
Menurut Idrus, penurunan tarif tersebut di lakukan demi kepentingan masyarakat Lampung. Sebelumnya dalam rapat diputuskan penurunan tarif sebesar 5 persen.
“Iya sama saja, 5 persen ataupun 6 persen beda dikit tidak masalah. Intinya kami tampil beda dengan provinsi lain demi memberi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Idrus mengaku siap memantau pelaksanaan penurunan tarif angkutan itu dengan turun ke lapangan, Ia berjanji akan menindak tegas apabila ada oknum angkutan yang tidak melakukan penurunan tarif.
“ Tapi saya yakin semuanya akan memberlakukan tarif ini dan tidak ada yang keberatan. Untuk kelas eksekutif merupakan kewenangan pusat untuk menurunkan tarif,” jelasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com