Jejamo.com, Sleman – Mahkamah Agung ahirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Hamdani, 55 tahun, seorang mantan anggota Polri berpangkat brigadir, setelah ia terbukti memperkosa dan membunuh seorang gadis 16 tahun, yang masih duduk di sekolah kejuruan bernama Ria Puspita Ristanti.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman mati kepada Khairil Anwar, 46 tahun dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka adalah Bapak dan Anak yang juga terlibat pada kasus yang sama. Ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan sadis secara terencana.
Para tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Sleman, Yogyakarta. “Salinan putusan sudah kami terima, tapi Hardani mengajukan peninjauan kembali,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Atika Santoso, seperti diberitakan halaman Tempo.co, Senin, 14/9/2015.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Ria yang masih duduk di sekolah menengah kejuruan, diberi minuman keras oleh para tersangka. Dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi oleh enam orang secara bergiliran. Setelah puas, mereka kemudian memukul kepala korban dengan balok. Sedangkan lokasi kejadian adalah sebuah rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman.
Tak puas dengan pukulan di kepala, para tersangka juga melukai leher korban dengan pisau dapur, Barulah kemudian jasad Ria dibuang di tepian sawah nan sepi. Namun keesokan harinya, tersangka Hardani memerintahkan pada tersangka lain agar jasad korban dibakar guna menghilangkan jejak.
Kasus ini telah disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Sleman dengan putusan hukuman seumur hidup bagi ketiga tersangka pada 24 Oktober 2013 lalu. Namun tersangka yang tidak puas melakukan banding. Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pengadilan negri. Masih merasa tak puas, mereka pun mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung malah menjatuhkan vonis mati.
Selain tiga tersangka yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Hardani, Khairil, dan Yonas. Ada tiga tersangka lain yang juga telah divonis meski bukan hukuman mati.
Pihak Kejaksaan Negeri menurut Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap para terpidana. Sedangkan upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. “Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung,” katanya.(*)